Berita KPU Kab. Blitar

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022 diselenggarakan di Media Center KPU Kabupaten Blitar, Selasa (28/6). Dalam kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Blitar, sekretaris serta kasubbag rendatin KPU Kabupaten Blitar. Selain itu juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Blitar dan Perwakilan Purna TNI dan Polri secara luring, serta dari Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, Kesbangpol Kab. Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Blitar secara daring.     Dalam Rapat Pleno Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2022 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 957.336 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 477.511 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 479.825 Pemilih, yang tersebar di 22 kecamatan dan 248 kelurahan/desa se-Kabupaten Blitar, sesuai dengan Berita Acara nomor 68/PK.01-BA/3505/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 Periode Kedua. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa juga menyampaikan terkait dengan kelengkapan elemen data pemilih. “Terkait dengan data pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu, yang belum dapat ditindaklanjuti karena kurangnya kelengkapan elemen datanya, akan tetap disimpan dan dikelola oleh KPU Kabupaten Blitar yang nantinya menjadi perhatian dalam proses penyusunan DPS pada tahapan Pemilu 2024” ujarnya. (mhm)

Apel Pagi Hari Senin, Anggota KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik : Jaga Fisik dan Kekompakan

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Senin (27/6) KPU Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman kantor Sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan apel pagi dilaksanakan dengan Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Rendatin, Ruli Kustatik, sebagai pembina apel, serta diikuti oleh anggota komisioner, sekretaris dan staf sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Dalam amanatnya, Ruli menyampaikan agar selalu jaga kondisi dalam setiap melaksanakan tugas. “Kita melaksanakan tugas saat ini berdasarkan hari kalender. Dalam mendukung tahapan pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar, semua diharapkan untuk jaga fisik dan jaga kekompakan, seiring dengan diberlakukannya sistem kerja yang baru. Tak lupa juga, saya menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya dalam pelaksanaan kegiatan pemadanan dan pencermatan data pemilih yang dilaksanakan di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, pada minggu lalu.” Tuturnya. Selain itu, Ruli juga berpesan untuk meningkatkan setiap pelayanan. “Bahwa dalam beberapa minggu terakhir ini, mulai banyak meningkatkan berbagai pelayanan, mulai yang terkait pelayanan permintaan data, dan lain sebagainya, termasuk PPID. Harapannya, kita bisa memberikan pelayanan yang prima dan maksimal.” Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 tersebut berlangsung secara tertib. (mhm)

Menyaksikan Bersama Peluncuran Aplikasi SIPOL

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) pada hari Jumat (24/6) untuk partai politik calon peserta pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar melalui divisi teknis juga turut hadir menyaksikan dalam peluncuran Aplikasi SIPOL yang ditayangkan secara daring melalui channel YouTube KPU RI. Dalam konferensi pers, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menyampaikan maksud dari peluncuran aplikasi SIPOL. “Bahwa aplikasi SIPOL ini merupakan kewenangan atributif KPU, dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. SIPOL adalah alat bantu bagi Partai Politik dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini, 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses SIPOL.” Ujarnya. (mhm)

Diskusi Tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Jumat (24/6) KPU Kabupaten Blitar melalui subbagian hukum melaksanakan kegiatan pendalaman dan diskusi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilih Umum. Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Adapun materi dalam kegiatan pendalaman dan diskusi tersebut meliputi Data Pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan DPT. Narasumber  pada kegiatan diskusi tersebut yaitu Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Rosdyanto, dan Divisi Perencaan, Data dan Informasi (Rendatin), Ruli Kustatik. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu 2024 dimana kegiatan Pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. (uni/mhm)

Pemadanan dan Pencermatan Data Pemilih, Wujud Tingkatkan Kualitas Data

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Kamis (23/6) KPU Kabupaten Blitar melakukan kegiatan Pemadanan dan Pencermatan Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Desa Serang, Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. Dalam kegiatan pemadanan dan pencermatan data tersebut dimonitoring langsung oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Blitar.        Kegiatan pemadanan data pemilih berfokus pada pencermatan data pemilih ganda. Kegiatan berfokus pada 3 dusun yang terdapat di Desa Serang Kecamatan Panggungrejo, yaitu Dusun Serang I, Serang II dan Serang III. Anggota KPU Kabupaten Blitar divisi Rendatin, Ruli Kustatik menyampaikan maksud dilaksanakan kegiatan tersrbut. “Sesuai dalam Surat edaran tersebut bahwa kegiatan pemadanan dan pencermatan data pemilih tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pemilih kita dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini kita laksanakan.” ujarnya. (mhm)

Penyesuaian Sistem Kerja KPU Kabupaten Blitar dalam Menyongsong Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan dimulainya tahapan pemilihan umum tahun 2024, KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi internal dengan seluruh staf, yaitu PNS dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar, Rabu (23/6). Kegiatan yang berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Blitar membahas tindak lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Blitar, Puspita Palupi, menyampaikan beberapa poin terkait tindak lanjut dari surat edaran tersebut. “Dalam rapat hari ini, menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2022, akan ada pengaturan jadwal piket, dimana diberlakukan jam piket malam mulai pukul 17.00 WIB sampai 08.00 WIB pada hari Senin-Jumat, dan di Sabtu Minggu diberlakukan 2 shift, di Jam 08.00-17.00 WIB dan 17.00-08.00 WIB. Ini diwujudkan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan tahapan Pemilu 2024.” Ujarnya. (mhm)