
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Jumat (24/6) KPU Kabupaten Blitar melalui subbagian hukum melaksanakan kegiatan pendalaman dan diskusi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilih Umum. Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Adapun materi dalam kegiatan pendalaman dan diskusi tersebut meliputi Data Pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan DPT. Narasumber pada kegiatan diskusi tersebut yaitu Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Rosdyanto, dan Divisi Perencaan, Data dan Informasi (Rendatin), Ruli Kustatik. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu 2024 dimana kegiatan Pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. (uni/mhm)