Berita KPU Kab. Blitar

Menyaksikan Bersama Peluncuran Aplikasi SIPOL

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) pada hari Jumat (24/6) untuk partai politik calon peserta pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar melalui divisi teknis juga turut hadir menyaksikan dalam peluncuran Aplikasi SIPOL yang ditayangkan secara daring melalui channel YouTube KPU RI. Dalam konferensi pers, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menyampaikan maksud dari peluncuran aplikasi SIPOL. “Bahwa aplikasi SIPOL ini merupakan kewenangan atributif KPU, dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. SIPOL adalah alat bantu bagi Partai Politik dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini, 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses SIPOL.” Ujarnya. (mhm)

Diskusi Tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Jumat (24/6) KPU Kabupaten Blitar melalui subbagian hukum melaksanakan kegiatan pendalaman dan diskusi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilih Umum. Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Adapun materi dalam kegiatan pendalaman dan diskusi tersebut meliputi Data Pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan DPT. Narasumber  pada kegiatan diskusi tersebut yaitu Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Rosdyanto, dan Divisi Perencaan, Data dan Informasi (Rendatin), Ruli Kustatik. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu 2024 dimana kegiatan Pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. (uni/mhm)

Pemadanan dan Pencermatan Data Pemilih, Wujud Tingkatkan Kualitas Data

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Kamis (23/6) KPU Kabupaten Blitar melakukan kegiatan Pemadanan dan Pencermatan Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Desa Serang, Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. Dalam kegiatan pemadanan dan pencermatan data tersebut dimonitoring langsung oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Blitar.        Kegiatan pemadanan data pemilih berfokus pada pencermatan data pemilih ganda. Kegiatan berfokus pada 3 dusun yang terdapat di Desa Serang Kecamatan Panggungrejo, yaitu Dusun Serang I, Serang II dan Serang III. Anggota KPU Kabupaten Blitar divisi Rendatin, Ruli Kustatik menyampaikan maksud dilaksanakan kegiatan tersrbut. “Sesuai dalam Surat edaran tersebut bahwa kegiatan pemadanan dan pencermatan data pemilih tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pemilih kita dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini kita laksanakan.” ujarnya. (mhm)

Penyesuaian Sistem Kerja KPU Kabupaten Blitar dalam Menyongsong Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan dimulainya tahapan pemilihan umum tahun 2024, KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi internal dengan seluruh staf, yaitu PNS dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar, Rabu (23/6). Kegiatan yang berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Blitar membahas tindak lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Blitar, Puspita Palupi, menyampaikan beberapa poin terkait tindak lanjut dari surat edaran tersebut. “Dalam rapat hari ini, menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2022, akan ada pengaturan jadwal piket, dimana diberlakukan jam piket malam mulai pukul 17.00 WIB sampai 08.00 WIB pada hari Senin-Jumat, dan di Sabtu Minggu diberlakukan 2 shift, di Jam 08.00-17.00 WIB dan 17.00-08.00 WIB. Ini diwujudkan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan tahapan Pemilu 2024.” Ujarnya. (mhm)

Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar melalui divisi Perencanaan Data dan Informasi mengikuti kegiata Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6). Bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi , Nurul Amalia dalam pengantarnya mengingatkan kembali bahwa sejak tanggal 14 Juni 2022 yang lalu, KPU sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024.  “Tahapan mutarlih termasuk pada tahapan awal pada Pemilihan Tahun 2024, beberapa instruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur terkait pemetaan dan assessment data pemilih mohon untuk diperhatikan, termasuk intruksi penggunaan anggaran," tegas Nurul. Adapun dari KPU Kabupaten Blitar dihadiri oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ruli Kustatik. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung secara tertib. (mhm/agu)

Radio Talkshow Bersama Persada FM Blitar, Bahas Kesiapan KPU Dalam Menyambut Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Rabu (22/6) KPU Kabupaten Blitar melalui divisi teknis penyelenggaraan Nikmatus Sholihah, bersama dengan Anggota KPU Kota Blitar Rangga Bisma, menjadi narasumber dalam Talkshow di Radio Persada FM Blitar. Adapun dalam kegiatan Talkshow tersebut mengusung tema kesiapan KPU dalam menyambut Pemilu 2024 di wilayah Blitar Raya. Dalam pemaparannya, Nikmatus menyampaikan progres terkait pemilu 2024 “Jadi kalau bicara tahapan, kita baru launching tanggal 14 Juni kemarin. Untuk calon peserta pemilu, memang harus menyiapkan dirinya, dan juga seluruh organ-organnya untuk menjadi peserta pemilu 2024. Sehingga mereka sangat sibuk untuk menyiapkan diri, karena di Pemilu 2024 tidak hanya satu pemilihan saja, disitu ada Pilpres, Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” ujarnya. Selain itu, Nikmatus juga menjelaskan secara singkat mengenai mekanisme pendaftaran calon peserta pemilu. “Sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu, yang pertama calon peserta pemilu melaksanakan pendaftaran, kemudian KPU melakukan verifikasi terhadap calon peserta pemilu. Tahapannya dimulai di tahun 2022 ini. Tahapannya sangat panjang. Kita melakukan verifikasi terhadap calon peserta pemilu dahulu, sampai akhirnya ditetapkan menjadi peserta pemilu. Setelah itu juga akan ada tahapan pembentukan dapil, pencalonan, kampanye, hingga nanti sampai pada pungut hitung di tanggal 14 Februari 2024” Ujarnya. (mhm)