
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Sinau Bareng yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (10/8). Adapun dalam kegiatan tersebut membahas tentang Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam pemaparannya, Nikmatus menitikberatkan pada pelaksanaan verifikasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 meliputi Jadwal Pelaksanaan Verifikasi yang dimulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, hingga mekanisme verifikasi data keanggotaan partai politik yang meliputi kecocokan data isian SIPOL dengan e-KTP dan KTA anggota partai politik. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti dengan antusias dari peserta kegiatan sinau bareng tersebut. (mhm)