Berita KPU RI

Tahapan Pemilu Tetap Mengacu Proporsional Terbuka

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017. “Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik pascaputusan MK untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Lantai 2 Gedung KPU, Kamis (15/6/2023). Sementara Afif, kembali membacakan ringkasan pertimbangan hukum putusan MK sekaligus menggarisbawahi sejumlah hal, salah satunya pertimbangan MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini. Selain itu juga digarisbawahi, pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon. “Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif. Senada, Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku. “Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023 yang mana PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tutur Idham. Ke depan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih. “Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham. PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya Sementara dikesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin serta Idham Holik juga menyampaikan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Partai Berkarya dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst. Gugatan perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak diterima karena PN Jakpus tidak memiliki kompetensi menyidangkannya. “Sebagaimana penegasan dari putusan pengadilan tinggi atau banding pada perkara Partai Prima,” ucap Hasyim. “Menurut kita (KPU) sangat penting untuk memastikan tahapan-tahapan pemilu kita tetap berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” tambah Afif. (humas kpu/ed diR)

Ayo Cek Hak Pilihmu

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, sejumlah 205.853.518 pemilih. Lalu bagiamana dengan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum terdata sebagai pemilih? KPU menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti. Dan langkah pertama bagi mereka yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK). “Maka setiap orang NIK-nya dia tahu terdaftar atau tidak. Tentu itu hak pribadi, kalau di umumkan (ditempat umum/kantor kelurahan) tentu tidak ada NIK-nya,” ucap Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menggelar konferensi pers pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Pada kanal ini (cekdptonline.kpu.go.id), masyarakat menurut Betty juga bisa memberikan masukan dan tanggapan. “KPU memperbarui fitur untuk memberikan masukan dan tanggapan,” kata Betty. Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK. Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” tambah Betty. Terakhir informasi mengenai hak pilih juga dapat dilihat disetiap kantor desa/kelurahan yang ada di daerah masing-masing. “KPU menjaga kerahasiaan data, oleh karena itu di kelurahan hanya memuat nomor urut, nama, umur (diambil dari 14 Februari 2024) kemudian alamat dan jenis kelamin,” tutup Betty. (humas kpu dianR/foto: tim humas/ed diR)

Bimtek Pencalonan untuk Perkuat Aspek Teknis

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon, Rabu (12/4/2023) di Jakarta. Sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024 telah disetujui dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menegaskan perlunya bimtek untuk menguatkan aspek teknis. Oleh karena itu dia berharap semua peserta (yang merupakan jajaran KPU provinsi) fokus, karena setelah ini, mereka akan melaksanakan bimtek kembali untuk jajaran KPU kabupaten/kota. "Seperti mengenali formulir-formulir dan apa saja yang harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon," tutur Hasyim di depan peserta Bimtek dari 38 KPU Provinsi seluruh Indonesia yang terdiri dari Anggota KPU, Kabag dan Kasubag yang menangani Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta operator Silon DPR dan DPD. Hasyim juga mengingatkan agar semua membuka diri salah satunya dengan membuka layanan helpdesk. Dia juga mengungkap bahwa KPU telah bersurat ke stakeholder terkait pencalonan, seperti Polri dalam hal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kemenkes dalam hal pemeriksaan kesehatan, dan Kementerian/Lembaga lainnya. Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah keluar dan mengabulkan banding KPU. Untuk itu dia meminta jajaran KPU kembali menyosialisasikan kepada publik, terutama menegaskan proses pemilu tetap berjalan. Terkait judicial review di Mahkamah Kontitusi (MK), Idham menegaskan jika ada pertanyaan terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup, maka jawaban KPU adalah tetap menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. Di kesempatan yang sama, Anggota KPU Yulianto Sudrajat juga mengingatkan semua proses tahapan saling berkaitan, seperti proses pencalonan ini juga akan berhubungan dengan logistik pemilu nantinya. Drajat juga meminta semua jajarannya bersiap diri, baik dari sisi mekanisme pencalonan, hingga sumber daya manusia yang sehat, sehingga mampu menjalankan tahapan dengan baik. (humas kpu arf/foto: dam/ed diR)

Konsisten Laksanakan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri serta Bawaslu dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (3/4/2023). Rapat yang diikuti pimpinan KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno beragendakan mendengarkan penjelasan lanjutan Bawaslu terkait putusan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pada penjelasannya yang dibacakan bergantian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi serta Herwyn J Malonda, menjelaskan salah satunya kronologi laporan penanganan pelanggaran Prima. Juga disampaikan perbedaan sengketa proses pemilu dan pelanggaran administratif pemilu. Singkat KPU yang diwakili Hasyim Asy’ari sebatas menjelaskan tindaklanjut KPU pascaputusan Bawaslu yang menerima gugatan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan Prima. KPU yang wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Pasal 180 ayat 3 UU 7 Tahun 2017, menyampaikan proses verifikasi administrasi Prima telah tuntas dan dinyatakan lengkap. “Iya, karena kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikannya adalah untuk dua provinsi meliputi Provinsi Papua dan Provinsi Riau meliputi 6 kab/kota. Setelah itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan verifikasi faktual untuk kepengurusan, pusat, provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Hasyim. Hasyim pun menjawab pertanyaan bahwa tahapan verifikasi akhir untuk Prima ini akan tuntas pada 21 April 2023. Sementara itu pada kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Komisi II DPR RI menegaskan kepada penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI) harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dalam UU tersebut, terutama dalam menangani masalah yang terkait dengan penegakan hukum seluruh jajaran penyelenggara pemilu, Bawaslu dan PTUN untuk sengketa proses, Bawaslu dan Mahkamah Agung untuk pelanggaran administrasi, Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu dan Sentra Gakkumdu dan Pengadilan Negeri untuk pelanggaran pidana pemilu. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Memastikan Warga Negara Terdaftar Sebagai Pemilih

Badung, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemban tugas mulia untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 terdaftar dalam daftar pemilih. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024, di Bali, Jumat (24/3/2023). "Saya kira kita semua paham bahwa yang namanya pemilu salah satu asasnya adalah langsung. Langsung itu artinya setiap warga negara yang mempunyai hak pilih memenuhi syarat sebagai pemilih itu dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung," kata Hasyim. Sementara Betty Epsilon Idroos mengapresiasi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)."Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 815.882 Pantrlih se-Indonesia yang sudah bekerja berjibaku datang dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit," ungkap Betty. Sedangkan Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis bagi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Di mana sesuai dengan tagline KPU Melayani, yaitu melayani dua hal, peserta pemilu dan pemilih. Dan hari ini adalah bagian dari upaya kita melayani pemilih dengan menyiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tuturnya. Di hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pengarahan dari masing-masing pimpinan KPU antara lain, Ketua Hasyim Asy'ari, Anggota Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik. Hasyim menyampaikan bahwa target pertama adalah konsentrasi terhadap masalah data ganda lintas provinsi atau lintas kabupaten dalam provinsi. Kemudian Drajat mengatakan keakuratan data pemilih akan berdampak langsung pada pengadaan logistik pemilu 2024. Parsadaan menyebut, jika TPS Khusus merupakan komitmen KPU dalam menjamin semua warga negara agar bisa menggunakan hak pilihnya. Afifuddin juga mengatakan, jika masalah data berbeda-beda pada setiap daerah, maka harus dipahami apa saja yang menjadi antisipasi dampaknya. Sementara itu, Idham menganggap pentingnya kerja sama lintas divisi, sehingga harus dimaknai dengan perspektif sistemik dan tidak terpisah satu sama lainnya. Terkait rakor yang sedang digelar, Betty juga memastikan kesiapan perserta untuk bisa melanjutkan agenda-agenda selanjutnya dalam penyusunan daftar pemilih. Turut hadir Kepala Biro Umum, Kusmanto R. Djo Naga, Kepala Biro Perencanaan, Suryadi, Kepala Pusdatin, Nur Wakit Aliyusron, serta KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Data dan Informasi. (humas kpu deni/foto: deni/ed diR)

KPU Raih Penghargaan Lembaga Negara Kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia

Denpasar, kab-blitar.kpu.go.id – Salah satu tugas KPU menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah menyampaikan informasi perkembangan pemilu, melakukan sosialisasi, dan melakukan pendidikan pemilih. Oleh karena itu, hubungan masyarakat, yakni Hubungan antara KPU dengan warga masyarakat, stakeholder pemilu, terutama pemilih dan peserta pemilu menjadi hal penting. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat hadir dalam ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023, di Bali, Jumat (17/03/2023). KPU meraih penghargaan sebagai Lembaga Negara kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerima langsung penghargaan tersebut. Pada Kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022, Sub Kategori Lembaga Negara ini, KPU mendapat penghargaan bersama dengan tujuh lembaga lainnya, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Tentara Nasional Indonesia. Pada kesempatan tersebut Hasyim menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Menurut Hasyim penghargaan ini merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi KPU, sebagai lembaga negara yang diminati dan dibaca oleh masyarakat sepanjang tahun 2022. “Bagi kami di KPU, ini sebagai sebuah bacaan bahwa KPU ini masih dipercaya oleh publik, masih dibaca, terutama dalam tahun 2022, tahun 2023 dan nanti puncaknya pada tahun 2024, adalah perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Hasyim Menurut Hasyim, penghargaan PRIA 2023 ini menjadi pemicu dan motivasi bagi KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kab/kota agar semakin meningkatkan relasi dan sosialisasi dengan masyarakat. “Oleh karena itu, PR atau hubungan masyarakat antara KPU dengan warga masyarakat, stakeholder pemilu, terutama Pemilih, dan peserta pemilu itu menjadi sesuatu yang penting,” tegas Hasyim. Selain itu Hasyim juga menilai acara ini penting sebagai sebuah indikator keberhasilan kehumasan sebuah lembaga. “Terutama bagi kami di KPU sebagai suatu pelajaran yang penting, kehumasan lembaga penyelenggara pemilu dalam menyampaikan pesan-pesan kepemiluan kepda masyarakat luas, kepada Pemilih, dan peserta pemilu,” kata Hasyim. Terakhir Hasyim menyampaikan apresiasi kepada PR Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada KPU. “Terima kasih kepada PR Indonesia yang telah memberikan kepada KPU sebagai lembaga negara terpopuler sepanjang 2022,” ucap Hasyim. “Semoga ini menjadi semangat bagi kami di KPU dalam meningkatkan kehumasan menjadi lebih baik,” tutupnya. Menurut Asmono Wikan, Founder dan CEO PR INDONESIA, pertumbuhan jumlah peserta kompetisi PRIA yang selalu meningkat setiap tahun menunjukkan bahwa antusiasme praktisi PR lintas sektor untuk terus-menerus merawat kerja-kerja komunikasi tidak pernah pudar. Asmono yang turut menjadi juri untuk Program PR dan Departemen PR ini juga melihat cukup banyak perubahan signifikan, terutama dari peserta kategori Program PR. Tahun ini, total entri mencapai 836 dari 236 instansi. Jumlah ini meningkat 6,4 persen dibandingkan PRIA 2022. Masing-masing entri bertanding untuk menjadi yang terbaik di kategori Owned Media, Kanal Digital, Manajemen Krisis, Laporan Tahunan, Program CSR, Program PR, dan Departemen PR. (humas kpu hilvan/foto: hilvan/ed dio)

Populer

Belum ada data.