Berita KPU RI

KPU Umumkan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).  Tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “Pada hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU RI. Pengumuman terkait pendaftaran ini sendiri menurut dia telah dilakukan KPU tepat 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI dan media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI. Adapun untuk proses pendaftaran sendiri, KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar. “Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” tambah Hasyim. Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022. Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.  Bagi parpol yang melakukan pendaftaran maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. “Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” jelas Idham. Adapun terkait verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasinya pada 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 - 23 November 2022. Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November - 7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.  Idham menyampaikan jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.  Di akhir paparannya, Idham menyampaikan rencana jadwal pendaftaran partai politik ke Helpdesk yakni sebagai berikut:  Tanggal 1 Agustus 2022 · Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB · Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB · Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB · Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB · Partai NasDem, pukul 10.00 WIB · Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB · Partai Perindo, pukul 10.00 WIB · Partai Gelora, pukul 11.00 WIB Tanggal 3 Agustus 2022 · Partai Garuda, pukul 14.00 WIB Tanggal 5 Agustus 2022 · Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB  Tanggal 6 Agustus 2022 · Partai Golkar, pukul 10.00 WIB   Tanggal 8 Agustus 2022 · Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi · Partai Gerindra, dalam konfirmasi Tanggal 12 Agustus 2022 · Partai Buruh, pukul 13.00 WIB   Jadwal ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim kesekretariatan jenderal KPU menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. " Tingkat kesekjenan sesuai surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, dan 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk," ujar Bernad.  Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru. Setelah diumumkannya pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, tv diajak untuk melihat secara langsung aplikasi Sipol yang ditampilkan pada layar di Media Center KPU RI.  Turut hadir, Anggota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv. (humas kpu ri tenri/ foto hilvan-dosen-domin/ed diR)

Selesaikan Rancangan PKPU untuk Segera Disosialisasikan ke Publik

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Anggota KPU RI Idham Holik, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz hadir dalam kegiatan Harmonisasi Penyusunan Rancangan Final Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Idham Holik pada kesempatan ini berharap agar proses harmonisasi rancangan PKPU dapat segera selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan kepada semua jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Selain itu waktu pendaftaran yang semakin dekat dan kebutuhan melakukan bimtek bagi jajaran KPU menjadi pertimbangan yang lain. "Tentunya menjadi tradisi dalam harmonisasi peraturan perundang undangan adalah dalam rangka mensingkroniasi norma norma yang ada dalam rancangan PKPU ini dengan norma/peraturan sehingga peraturan KPU ini tidak bertentangan dari sisi hirarki peraturan perundang undangan yang berlaku diindonesia," ucap Idham. Sementara itu Betty Epsilon Idroos berharap proses harmonisasi PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah mulai dilaksanakan sebelum tahapan berlangsung. "Saya sangat berharap segera diundangkan dan selanjutnya KPU dapat segera menyosialisasikan," ungkap Betty. Hadir pada kegiatan ini Inspektur Utama Nanang Priyatna, jajaran pejabat Eselon II Setjen KPU RI, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I (DHPP I) Kemenkumham, Roberia. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Sisir Pasal Sempurnakan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Parpol

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus menyisir pasal per pasal yang masih berpotensi menyisakan masalah pada draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Proses penyisiran dan pembahasan dipimpin Anggota KPU RI Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah serta jajaran Setjen KPU RI, Selasa (5/7/2022). Pada pertemuan ini Idham Holik mengingatkan agar jajaran sekretariat berpedoman dalam Undang-Undang terkait Pemilu atau UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga peraturan KPU saat menyisir pasal dalam draf Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. "Kita harus kembali ke situ [ke UU 7/2017] dalam konteks ini kita lihat di UU di sini kan teksnya pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap, pendaftaran yang terjadi kalau lengkap, untuk memastikan pasal ini diterapkan kita lihat juga  PKPU 6/2018," ujar Idham. Terkait status pendaftaran, Betty menyampaikan  pada prinsipnya KPU menerima pendaftaran nanti setelah diterima hasil pendaftarannya pada kesimpulan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. "Berkas itu kita proses atau tidak, berkas itu dikita, ada kebijakan kita punya datanya, tidak mungkin berkas tidak diterima, " ujar Betty.  Selain membahas status pendaftaran, dalam rapat ini juga dibahas terkait rumusan definisi pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, metode verifikasi faktual, partai politik tingkat lokal, hingga bab khusus terkait Sipol. Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah menyampaikan catatan dari PKPU ini perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM ketika dilakukan harmonisasi. (humas kpu ri tenri/foto: deni/ed diR)

SIPOL Dibuka Hari Ini, Parpol Bisa Akses-Input Data

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Partai politik melalui akun yang dimilikinya dapat menginput datanya masing-masing baik profil, keanggotaan, kepengurusan hingga kantor parpol. “Oleh karena itu pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses Sipol,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir bersama Anggota KPU RI yang lain, August Mellaz, Parsadaan Harahap serta Yulianto Sudrajat pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dengan dibukanya akses Sipol pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022. “Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham. Sebelumnya Idham menyampaikan, Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” lanjut Idham. Tujuan dari penggunaan Sipol memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu. “Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)

Konsolidasi Internal, Perkuat KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Jakarta, kab-blitar - kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, 14 Juni 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menyambutnya dengan mengonsolidasikan diri secara internal melalui Rapat Koordinasi Nasional KPU Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, di yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka acara menegaskan tujuan kegiatan adalah memperkuat barisan KPU menyambut tahapan Pemilu 2024.  Selain itu Rakornas juga untuk mematangkan persiapan masing-masing divisi. “Batas akhir sebelum hari pemungutan suara yakni 20 bulan atau tepatnya 14 Juni 2022 sudah masuk,” pesan Hasyim. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat melanjutkan komitmen KPU menjadikan pemilu yang menjadi lebih baik. Itu sebabnya sejak awal KPU RI merampungkan semua hal termasuk anggaran dan tahapan. Adapun untuk anggaran, dia menyampaikan telah disetujui anggaran pemilu Rp76,7 Triliun.  Hal lain secara berturut-turut disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin yang menginginkan Pemilu 2024 berjalan harmonis, bergerak satu langkah, satu sikap. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menekankan pentingnya fokus pada penyajian data dan informasi yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta sinkronisasi dan integrasi data. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap meminta agar KPU provinsi berkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dan tepat. Selain itu dia menyampaikan fokus KPU RI untuk melakukan penataan organisasi salah satunya dengan memverifikasi dan klarifikasi anggota Pengganti Antarwaktu.  Senada,Anggota KPU RI Idham Holik juga mengharapkan satuan kerja KPU di Provinsi dapat berkoordinasi terkait situasi di lingkungannya. Anggota KPU RI lainnya, August Mellaz menyampaikan KPU akan memperbanyak kerja sama dengan kementerian/ lembaga aktor negara untuk mengurangi risiko dan juga untuk mengoperasionalkan pemilu sebagai sarana integrasi nasional.  Terakhir, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan kesiapan kesekretariatan dalam memfasilitasi dan mendukung KPU secara berjenjang. "Empat kebijakan yang akan disiapkan, terkait anggaran, SDM, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi (TI)," kata Bernad.  Usai sesi pengarahan, rakornas berlanjut dengan sesi diskusi panel menghadirkan narasumber dari LKPP, Kementerian Dalam Negeri, serta Bappenas. Turut hadir dalam rakornas, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna, serta jajaran Pejabat Eselon II Setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Silaturahmi, Sampaikan Kriteria Pemimpin Kepada Partai Politik

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Partai politik adalah pilar-pilar penting dalam perkembangan demokrasi di indonesia. Dalam konteks menyiapkan pemimpin, partai memegang peranan yang besar dalam hal rekrutmen dan seleksi. Oleh karena itu jangan biarkan partai berjalan sendiri, berikan masukan dan ajukan kriteria pemimpin seperti apa yang dihendaki supaya partai tidak merumuskan sendirian. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat hadir sebagai salah satu narasumber, Indonesia Town Hall dengan tema "Meneguhkan Visi Kebangsaan" Kawal Pemilu Damai dan Bermartabat yang disiarkan secara live di Metro TV, Selasa (7/6/2022). Menurut Hasyim masyarakat atau pihak terkait tidak boleh segan bersilaturahmi dengan partai politik. Melalui perbincangan yang positif, tentunya partai juga akan menampung masukan tersebut. Hal lain yang juga disampaikan Hasyim pada acara ini adalah ajakan untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama tahapan pemilu dan pemilihan nanti. Meski dua proses demokrasi tersebut adalah sarana legal meraih kekuasaan namun pelaksanaannya tidak boleh diikuti dengan kekerasan fisik ataupun verbal. "Dalam Undang-undang Pemilu sudah diatur semua. Konflik boleh tapi tidak pakai kekerasan, fitnah, hoaks ataupun sebagainya. Kalau ada persoalan disiapkan kanalisasi lewat lembaga peradilan. Disiapkannya Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, penegak hukum," tutur Hasyim. Hadir narasumber lainnya Nurdin Halid Wakil Ketua umum DPP Partai Golkar, Johnny G Plate Sekjen DPP Partai Nasdem, Aboe Bakar Alhabsy Sekjen DPP PKS, Said Qil Siradj Tokoh NU, Sunanto Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Rhenald Kasali Pendiri Rumah Perubahan, Rustika Herlambang Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, serta Tsamara Amany Tokoh Muda. (humas kpu james/foto: james/ed diR)

Populer

Belum ada data.