Berita KPU RI

Susun Renstra dengan Pola Pikir Antisipatif

Lombok, kab-blitar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno resmi membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 (Wilayah Jawa, Sumatera dan NTT) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/2/2023). Membuka kegiatan ini, Hasyim berpesan agar dalam menyusun rencana startegis (renstra) jajaran KPU perlu menyertakan pola pikir yang antisipatif, sehingga bisa cepat beradaptasi apabila ada kemungkinan terjadinya perubahan dikemudian hari. “Walaupun sudah kita rencanakan dengan matang, presisi, dihitung ulang, di review dan seterusnya, tapi ada situasi-situasi yang diluar kendali kita,” ucap Hasyim. Hasyim juga berharap agar penyelenggaraan rakor ini mampu menyegarkan cara berpikir dan bertindak KPU dalam menghadapi perubahan dinamika politik. “Saya berharap rakor ini refreshing cara berpikir kita, cara bertindak kita untuk mengantisipasi dinamika perubahan politik, yang mau tidak mau kita harus mengantisipasi adanya revisi-revisi anggaran maupun perencanaan,” kata Hasyim. Dalam kesempatan itu Hasyim juga menyampaikan bahwa pemilu tetap berjalan karena KPU sudah mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 ini. “Salah satu simbol pemilu jalan terus ialah di tahun 2023 ini, tahun anggaran 2023, KPU sudah mendapatkan DIPA dari Presiden,” tegas Hasyim.  Turut hadir jajaran Eselon I dan II Setjen KPU, Ketua Divisi Perencanaan dan Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Jawa, Sumatera dan NTT. (humas kpu idan/foto: idan/ed diR)

Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Dalam rangka memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, KPU akan menggelar  kegiatan “Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara”. Kegiatan bertema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa “ Rabu, 14 Februari 2023. Acara berlangsung di delapan lokasi, yaitu KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua. “Ini sebagai simbol bahwa Pemilu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi justru pemilu dimulai dan dilaksanakan di daerah. Semua anggota DPR, calon-calon yang akan berkompetisi itu, Pemilih, konstituen, suara berasal dari daerah. Saya kira ini penting sebagai simbolis sebagai kita semua bahwa masyarakat kita rakyat pemilih itu berada di daerah." jelas Hasyim Asy’ari, Ketua KPU. Prosesi kirab dilaksanakan secara hybrid di delapan lokasi  tersebut dan akan disiarkan langsung melalui live streaming, di kanal Youtube KPU serta disaksikan secara bersama di 38 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Sebagai Informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari  berada di KPU RI, Jakarta, Mochammad Afifuddin, KIP Aceh, Parsadaan Harahap, KPU Kota Batam, August Mellaz, KPU Provinsi Kalimantan Barat,  Idham Holik, KPU Kalimantan Utara, Betty Epsilon Idroos, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Yulianto Sudrajat, KPU Provinsi Papua serta Bernad Dermawan Sutrisno, KPU Kabupaten Pulau Morotai. Kirab berupa pelepasan/ pemberangkatan tim Kirab yang mengawal bendera Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara bersamaan dengan menggunakan bendera start oleh anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU menuju KPU/KIP Kabupaten/Kota berikutnya sebagaimana rute yang telah ditentukan. “Satu tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditandai dengan peluncuran kirab dari 7 titik di seluruh penjuru Indonesia. Nanti secara estafet dari kabupaten kota tempat dimulainya kirab itu secara bergiliran berestafet, sambung menyambung ,dan nanti akhirnya pada bulan November akan sampai di ibukota, sampai di kantor KPU Pusat ,”lanjutnya. Pada acara Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 akan dilakukan Deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Deklarasi dipimpin dan dibacakan oleh Ketua KPU dan diikuti oleh tamu undangan. Deklarasi yang sama akan dipimpin dan dibacakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat, dan diikuti oleh seluruh tamu undangan yang terdiri dari unsur Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 setempat bersama dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Forkopimda, Ormas, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, segmentasi Pemilih Pemula Perempuan, Pemilih Muda, Pemilih Marginal, Komunitas dan Pemilih Berkebutuhan Khusus (disabilitas).   Kata-kata Deklarasi yang diucapkan adalah sebagai berikut; Kami Penyelenggara Pemilu dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu, menyatakan dan berkomitmen untuk: Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa; Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil; Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap proses dan hasil; dan , Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Di akhir sambutan, Hasyim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai bahwa pilihan boleh berbeda, berkawan dan berlawan dalam politik bisa silih berganti, tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam pemilu dalam pilkada, tetapi pada saatnya suatu ketika masing-masing kita akan mencari koalisi, mencari kawan dalam Pemilu maupun Pilkada. [Humas KPU]

RDP Setujui Rancangan PKPU Dapil dan Alokasi Kursi

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, di Gedung DPR, Senin (6/2/2023). Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berisikan satu poin yakni Rancangan RPKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni sebagai berikut, (a) Rancangan Dapil DPR RI Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (b) Rancangan Dapil DPRD Provinsi Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (c) Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan. Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan segala masukan dari anggota unsur DPR RI kemudian kementerian dalam negeri, Bawaslu RI dan DKPP RI. Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro PUU Nur Syarifah, Kepala Biro AHPS Andi Krisna serta Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakid Aliyusron menyampaikan Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 Mulai dari dasar hukum hingga pasal per pasal yang ada di dalam rancangan Peraturan KPU tersebut. Usai pembacaan rancangan PKPU, Kementerian Dalam Negeri (yang diwakili Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil), Bawaslu dan DKPP memberikan tanggapan atas rancangan PKPU tersebut. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Himpun Masukan untuk Penataan dan Penyusunan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 sendiri perihal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024. "Hari ini kita akan melakukan mekanisme prosedural, sebelum pengambilan keputusan atas dapil yang kita pilih kita melakukan uji publik untuk menerima masukan bapak/ibu sekalian," ujar Mochammad Afifuddin yang membuka kegiatan mewakili Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Penting bagi kami melakukan uji publik. Uji publik ini dihadiri tidak hanya NGO tapi juga kementerian dan KPU/KIP Aceh," tambah Idham Holik saat memberikan keterangan kepada media. Sebelumnya Eberta Kawima menjelaskan uji publik sebagai bagian dari kerja KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Setelah mendapat masukan, KPU selanjutnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah dan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kemenkumham. "Baru setelah itu kita bisa mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Wima. Sementara itu pada sesi pemaparan, Idham Holik menyampaikan kembali poin-poin putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Selain itu juga disampaikan beberapa contoh penyusunan dan penataan dapil disejumlah provinsi baik untuk pemilu legislatif DPR maupun untuk DPRD provinsi. Hadir sebagai undangan peserta uji publik, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, DKPP, perwakilan Kementerian terkait serta Badan Informasi Geospasial. Turut mengikuti kegiatan secara luring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, pejabat di lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

RDP Terkait Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Jakarta, kab-bitar.kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023). RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan agenda membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya. Hasyim menyampaikan melaporkan terkait perkembangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ada 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang telah selesai dilakukan tahun 2022, yakni Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Tahapan yang sedang dilaksanakan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Anggota DPD, Pembentukan Badan Adhoc, dan Pemutakhiran Data Pemilih. Sedangkan tahapan yang akan dilaksanakan adalah Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPRD, Kampanye dan Dana Kampanye, dan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hasyim juga memaparkan terkait situasi faktual anggaran Pemilu 2024. Sebagaimana yang sudah disepakati bersama anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar 76, 6 triliun.  Tahun 2022 pengajuan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp. 8.061 triliun, yang disetujui dalam DIPA dan kemudian dapat dicairkan sebesar Rp. 3.63 triliun. Untuk tahun 2023 anggaran yang diajukan sebesar 23.85 triliun, dari angka yang diajukan tersebut disetujui dalam DIPA sebesar  15,98 triliun. “Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka  karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain surat suara,  alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim. RDP  kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain: 1.    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 2.    Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. 3.    Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4.    KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI /2008 pada 23 Desember 2008. 5.    Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif. 6.    Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. [tim humas kpu]

Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 telah menerima sejumlah penghargaan dan prestasi. Tentu bukan hanya prestasi KPU periode saat ini, karena penilaian dilakukan setidaknya satu tahun terakhir.  Artinya, ini juga menjadi prestasi, legacy, dan peninggalan KPU periode sebelumnya. Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari  dalam sambutan acara “Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024”, di ruang rapat utama lantai 2, Kamis (29/12/2022). “Di KPU ini ada aspek keberlanjutan kelembagaan maupun personil, sehingga tidak bisa kemudian penghargaan kepada KPU satu periode hanya diklaim keberhasilan KPU satu periode ini, tetapi sebagai kelanjutan dari keberhasilan yang sudah disiapkan oleh KPU periode sebelumnya,” ungkap Hasyim.  Hasyim kemudian menjelaskan prestasi-prestasi yang telah dicapai KPU. Pertama, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI menerima Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Tahun 2022 Kategori Lembaga Non-Struktural. Penghargaan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).  “Sejak tahun 2019 KPU telah menerima Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Kategori Lembaga Non-Struktural. Tahun 2022 ini adalah tahun keempat KPU menerima anugerah pada kategori yang sama,” kata Hasyim. Kedua, KPU berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2021. “Semoga ini menjadi suatu langkah awal bagi KPU untuk mendorong prestasi dan peningkatan layanan KPU kepada masyarakat pada masa yang akan datang,” ucapnya.  Ketiga, KPU menerima anugerah Reksa Bandha Pengelolaan Kekayaan Negara Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan untuk tiga jenis kategori, yakni: Juara Kedua pada kategori Pemohon Lelang Noneksekusi Wajib; Juara Ketiga pada kategori Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan Jumlah Satuan Kerja lebih dari 100 Satuan Kerja, dan Juara Ketiga pada kategori Utilisasi Barang Milik Negara untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan Jumlah Satuan Kerja lebih dari 100 Satuan Kerja. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Keuangan RI (Kemenkeu) atas kerja sama dan kinerja baik KPU selama tahun 2021 dan diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Rabu (23/11/2022) di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta. Keempat, KPU meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerima langsung anugerah tersebut dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Rabu (14/12/2022). “Alhamdulillah KPU mendapatkan anugerah dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif, peringkat pertama. Ini sebagai sebuah hasil penilaian apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir,” kata Hasyim.  Penghargaan seperti JDIH dan PPID sebagai lembaga terbaik, menurut Hasyim menunjukkan bahwa KPU sudah berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan aspek asas akuntabilitas dan asas transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.  Ini mencari catatan penting KPU, serangkaian penghargaan adalah penilaian publik penilaian berbagai lembaga terhadap pelaksanaan atau implementasi asas akuntabilitas, transparansi, dan profesional. Akuntabilitas memiliki dua makna. Pertama, KPU ini diharapkan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kedua, kerja-kerja KPU harus dapat dipertanggungjawabkan. Pada sisi ini undang-undang pemilu selalu memposisikan KPU sebagai ‘ter’, misalnya jika ada komplain terkait pendaftaran, partai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap sehingga tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya disediakan saluran, yakni mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. posisi KPU di sini sebagai ‘terlapor’. Kemudian, setelah penetapan partai dan ada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu, jika ada yang komplain mengajukan sengketa ke Bawaslu, posisi KPU menjadi ‘termohon’. Lalu, hasil akhir pemilu, jika ada yang komplain dan melapor ke Mahkamah Konstitusi, maka posisi KPU sebagai ‘termohon’.  Selanjutnya, jika ada gugatan, tidak puas dengan keputusan Bawaslu dan berlanjut ke PTUN atau sampai ke Mahkamah Agung, posisi KPU sebagai ‘tergugat’. Terakhir, jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan dilaporkan ke DKPP, maka posisi KPU menjadi ‘teradu’. Mengapa posisi KPU selalu ‘ter’ menurut Hasyim adalah karena kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU sangat besar dalam penyelenggaraan pemilu. Atau jika diajukan serangkaian pertanyaan mulai dari siapa yang diberi wewenang untuk menetapkan daftar pemilih, peserta pemilu, daerah pemilihan, menetapkan calon, menyelenggarakan kampanye, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional, siapa yang diberi wewenang untuk menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih. Tujuh pertanyaan ini, jika diajukan jawabannya satu, yakni KPU. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan KPU yang diberikan oleh undang-undang besar, karena kewenangan yang besar tersebut, dimungkinkan adanya potensi-potensi untuk penyalahgunaan atau penyelewengan. Oleh karena itu perlu dikawal dengan ketat oleh lembaga-lembaga yang telah disiapkan, seperti Bawaslu, DKPP, PTUN Mahkamah Konstitusi dalam rangka menjaga agar dalam implementasi atau penggunaan wewenang yang begitu besar dalam kepemiluan oleh KPU sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. “Kami KPU Pusat selalu menyampaikan kepada jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota. Jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah kemudian sakit hati kalau dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi. Karena apa? karena memang konstruksi undang-undang yang demikian,” tegas Hasyim.  Kedua, asas transparansi. Menurut Hasyim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah satu  asas penyelenggara pemilu adalah transparan. KPU memaknai transparansi ini, pertama   open to document, kedua, access for information. Tugas KPU adalah menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik. Asas profesional maknanya bahwa para anggota KPU harus punya kompetensi dalam penyelenggaraan pemilu. Kompetensi ini berbasis dua hal, yakni pengetahuan yang kedua pengalaman, sehingga bantuan dukungan dari perguruan tinggi dan asosiasi profesi keilmuwan adalah bagian dari upaya peningkatan profesionalitas anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU di semua tingkatan. [humaskpu dio/foto_/ed dio]

Populer

Belum ada data.